Scroll untuk baca artikel
Opini

Imkanur Rukyat, Wujudul Hilal, Rukyatul Global: Mana Hukum Paling Dekat

×

Imkanur Rukyat, Wujudul Hilal, Rukyatul Global: Mana Hukum Paling Dekat

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WAWAINEWS.ID – Penentuan awal Ramadan selalu menjadi perdebatan klasik dalam Islam. Perintah puasa jelas tertulis dalam Al-Qur’an:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Adapun kapan puasa dimulai dijelaskan oleh hadis Nabi Muhammad Saw.,:

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)

Keduanya menjadi hukum dasar dan hukum asal perintah puasa Ramadan. Semua perdebatan tentang kapan memulai puasa tidak boleh lepas dari hukum dasar tersebut. Tidak boleh menjauh dari nash itu.

Inti masalahnya terletak pada tafsir atau pemaknaan kata “melihat” dalam hadis tersebut. Ada yang memaknainya secara literal, sesuai bunyi teks. Ada pula yang memaknainya secara simbolik atau substantif.

Dari sinilah kemudian lahir tiga pendekatan kontemporer dalam menentukan awal Ramadan.

Pertama, Imkanur Rukyat. Pendekatan ini menyatakan awal Ramadan ditandai dengan terlihatnya bulan (moon) baru. Tidak cukup hanya pergantian bulan (month) secara kalender. Masuknya bulan Ramadan harus ditandai terlihatnya hilal.

Jika secara perhitungan sudah masuk Ramadan, tetapi hilal belum terlihat secara fisik, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Sesuai bunyi hadis.

BACA JUGA :  Prioritas Penegakan Hukum?

“Melihat” di sini dimaknai sebagai melihat secara fisik, baik dengan mata langsung maupun dengan bantuan alat, serta didukung perhitungan astronomi bahwa bulan memang sudah mungkin terlihat. Jadi, persoalan mendung atau cuaca dapat diantisipasi melalui kepastian sains.

Sebagai catatan: moon berarti bulan sebagai benda langit (satelit alami bumi). Month berarti bulan sebagai satuan waktu.

Standar MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menetapkan hilal secara sains dianggap mungkin terlihat jika tingginya minimal 3° di atas ufuk. Elongasi (jarak sudut bulan–matahari) minimal 6,4°.

Hilal adalah bulan sabit pertama setelah ijtimak. Ijtimak adalah peristiwa ketika bulan dan matahari berada pada satu garis bujur langit yang sama jika dilihat dari bumi.

Inti pendekatan ini adalah visibilitas. Bulan sabit pertama itu harus benar-benar mungkin terlihat secara fisik.

Kelebihan utama pendekatan ini adalah kesetiaannya pada teks hadis. Bunyi hadis menegaskan bahwa jika hilal tidak terlihat, bulan sebelumnya digenapkan 30 hari. Prinsip ini menegaskan kepastian syar’i bergantung pada terlihatnya hilal atau kepastian visibilitasnya. Bukan semata pada fase astronomis.

BACA JUGA :  Tokoh-Tokoh Bangsa yang Dipenjara Presiden Soekarno

Kedua, Wujudul Hilal. Pendekatan ini menekankan substansi. Hilal sudah lahir secara astronomis walaupun belum terlihat secara fisik.

Dengan hisab modern, kepastian fase bulan baru dapat diketahui. Pendekatan ini lebih praktis dan menghindari subjektivitas pengamatan. Namun secara literal, ia menafsirkan kata “melihat” secara lebih luas—sebagai kepastian ilmiah bahwa bulan telah berganti dari Sya’ban ke Ramadan. Meskipun hilal belum terlihat.

Ketiga, Rukyatul Global. Ide ini menyatakan bahwa jika hilal terlihat di satu tempat, seluruh dunia ikut memulai puasa. Tujuannya adalah persatuan umat.
Namun konsep ini bermasalah secara hukum dasar puasa dan sains.

Hilal tidak muncul serentak di seluruh bumi. Setiap wilayah memiliki waktu visibilitas berbeda.

Rukyatul global dapat dianalogikan dengan waktu salat. Jika satu wilayah masuk waktu Zuhur, wilayah lain belum tentu. Memaksakan satu tanggal global berarti mengabaikan realitas astronomi dan makna empiris dari kata “melihat”.

Dari ketiganya, jika diukur dari kedekatan dengan nash, kepastian hukum, dan rasionalitas, Imkanur Rukyat paling kuat. Paling mendekati makna perintah dari hukum dasar puasa.
Ia menegakkan perintah Nabi Muhammad Saw., secara literal dan empiris.

BACA JUGA :  Politik Perselingkuhan

Hadis tentang menggenapkan 30 hari mempertegas bahwa puasa dimulai setelah hilal terlihat atau dipastikan visibilitasnya.

Wujudul Hilal dapat diterima secara substansi ilmiah, tetapi tafsirnya lebih longgar.

Rukyatul Global, meski aspiratif, tidak sejalan dengan hukum dasar dan fakta astronomi.

Islam menghargai ijtihad. Perbedaan dalam penetapan awal bulan adalah konsekuensi logis dari ijtihad yang sah. Persatuan umat bukan berarti meniadakan perbedaan, melainkan menghormati metodologi yang tetap berada dalam koridor syariat.

Singkatnya, kepastian syar’i dan prinsip literal “melihat hilal” tetap menjadi rujukan utama. Pendekatan lain dapat menjadi alternatif, tetapi tidak boleh menabrak teks dan realitas astronomi.

Islam melarang taqlid buta. Dengan mengetahui hukum dasar dan metode pemaknaannya, setiap Muslim bisa secara independen memilih pendekatan yang diyakini tepat.

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.