Hal ini tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan TPG pada tahun 2023.
2. Penghasilan Tambahan
Sedangkan anggaran Tamsil atau penghasilan tambahan merupakan tunjangan guru yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum bersertifikat atau belum memiliki sertifikat pendidik.
BACA JUGA: Begini Alur Pencairan Tunjangan Guru Madrasah Non PNS
Besaran anggaran tambahan pendapatan guru ASN Daerah sebesar Rp 250 ribu per bulan selama 12 bulan.
Perlu diketahui bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN Tahun 2023, anggaran Tamsil mengalami peningkatan karena adanya penambahan dan perluasan target guru penerima Tamsil.
3. Tunjangan Khusus
Terakhir, anggaran tunjangan khusus guru (TKG) ASN daerah tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.
BACA JUGA: Tolak Divaksin, Tunjangan ASN dan Honor THL Tidak Dibayar
Dengan demikian, melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, ASND TKG di Daerah Khusus dan ASND Tamsil tetap diberikan pada tahun 2023.
Guru ASN Daerah yang dimaksud disini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. (*)