Internasional

Ini 4 Fakta Politikus Malaysia Perkosa PRT Asal Indonesia

×

Ini 4 Fakta Politikus Malaysia Perkosa PRT Asal Indonesia

Sebarkan artikel ini
Paul Yong, Politisi Malaysia didakwa memperkosa PRT asal Indonesia di rumahnya (Foto: MALAY MAIL/Farhan Najib)

WAWAINEWS – Masih ingat kasus pemerkosaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia oleh seorang politikus Malaysia dua tahun lalu. Kasus tersebut masih terus diungkap.

Eks anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco), Paul Yong (51), duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Juli 2019 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Informasi kekinian, diketahui bahwa Pengadilan Tinggi setempat memerintahkan terdakwa Paul Yong untuk mengajukan pembelaan dalam persidangan.

Melansir dari media lokal Malaysia, The Star, Selasa (7/12/2021), hakim Abdul Wahab Mohamed memutuskan terdapat prima facie (bukti yang cukup) terhadap Paul Yong setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti, terdakwa dengan ini diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya,” ucap hakim Abdul Wahab.

Paul Yong diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya pada sidang selanjutnya yang digelar 15-16 Februari tahun depan.

BACA JUGA :  Anak Sulung Gubernur Jabar Hilang Saat Berenang di Sungai Aaree Swiss

Adapun sejumlah fakta kasusnya:

Diduga Perkosa PRT Asal RI di Rumahnya

Tindak pemerkosaan ini mencuat setelah korban, TKI yang tidak disebut namanya, melaporkan Paul Yong atas tuduhan pemerkosaan ke pihak berwenang di Malaysia.

Diyakini laporan itu diajukan oleh korban pada Senin (8/7/2019) waktu setempat. Malay Mail melaporkan bahwa korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang.

Disebutkan dalam dokumen dakwaan bahwa tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong yang ada di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019. Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.

Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.

BACA JUGA :  Turki Putuskan Hagia Sophia Kembali Jadi Masjid

Sempat Ditangkap Namun Bebas Usai Bayar Jaminan

Paul Yong sempat ditangkap pada Selasa (9/7) namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan ke polisi. The Star melaporkan bahwa Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.

Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan bahwa Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi. Dia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada Jumat (12/7) lalu, Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa.

Membantah Pemerkosaan

Sidang perdana kasus ini digelar pada Jumat (23/8/2019) waktu setempat, Paul Yong menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.

“Saya memahami (dakwaan itu) dan menyangkal setiap pelanggaran hukum,” tegas Paul Yong di hadapan hakim Norashima Khalid yang memimpin persidangan.

Saat itu, Paul Yong hadir dengan mengenakan setelan jas warna abu-abu, memasang ekspresi wajah suram saat tiba di pengadilan pada pukul 09.00 waktu setempat. Paul Yong disambut sekelompok kecil pendukungnya yang meneriakkan namanya di luar gedung pengadilan. Dia didampingi tim pengacaranya juga rekan anggota dewan daerah Buntong, A Sivasubramaniam.

BACA JUGA :  Lima Lulusan English for Ulama Tiba di Inggris untuk Berdakwah

Dalam sidang, Leong sempat meminta agar persidangan ditunda karena pelaporan dari ketua dewan daerah Perak, Ngeh Koo Ham, yang mengklaim bahwa pria yang membawa PRT Indonesia itu melapor ke polisi ternyata menerima 100 ribu Ringgit dan diancam oleh pria bersenjata untuk tidak membongkar soal pembayaran itu.

Tidak disebut lebih lanjut soal pihak yang memberikan uang tersebut. Ramkarpal menimpali bahwa jika klaim itu terbukti benar, maka dakwaan pemerkosaan terhadap Paul Yong harus digugurkan.

“Bisa jadi ada konspirasi yang direncanakan untuk memfitnah Yong yang tidak bisa diabaikan,” tegas Ramkarpal dalam argumennya.