Hukum & Kriminal

Ini Alasan Pemuda Pamer Kelamin ke Pelajar di Kotabumi Lampung Utara

×

Ini Alasan Pemuda Pamer Kelamin ke Pelajar di Kotabumi Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Pemuda berinisial MLD (33) yang melakukan perbuatan tak senonoh dengan pamer alat kelamin kepada para pelajar SMA Negeri di wilayah Lampung Utara, sudah ditangkap polisi.

Kekinian pria berstatus lajang itu diketahui merupakan warga Mulangmaya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia pun harus meringkuk dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak senonohnya setelah ditangkap Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Reskrim Polres Lampung Utara.

Baca Juga : Pamer Alat Vital, Pemuda Bertato di Lampura Ketinggalan Celana Dalam saat Dikejar Warga

MLD dibekuk usai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi sekolah di SMAN 3 Kotabumi, Jumat, 23 September 2022.

BACA JUGA :  Terungkap, Begini Pengakuan Pria Tega Aniaya Bocah Dua Tahun di Tangerang

Diketahui alasannya melakukan perbuatan tak senonoh itu karena terinspirasi film porno. Diketahui dirinya kerap menonton film blue saat ini dia lam proses penyidikan petugas.

“Pelaku ditangkap oleh petugas keamanan sekolah usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap para siswi di sekolahan,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama pada Sabtu.

BACA JUGA: Kades Gunung Agung Lampung Timur Ditahan Polisi, Kenapa?

Pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi SMA dengan cara memperlihatkan kemaluannya dengan membuka celana di depan kamar mandi sekolah setempat.

Diketahui sebelumnya bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran antara petugas keamanan sekolah dengan pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.

BACA JUGA :  KKP Kembali Tangkap Kapal Trawl Asal Malaysia di Selat Malaka

“Dari keterangan para saksi juga diketahui perbuatan tidak senonoh pelaku tersebut sudah sekian kali dilakukan terhadap para siswi di sekolahan itu,” terangnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 44 UU tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.***