NasionalPolitik

Ini Cara Mudah Cek DPT untuk Pilkada, Ayo Sudah Terdaftar Apa Belum?

×

Ini Cara Mudah Cek DPT untuk Pilkada, Ayo Sudah Terdaftar Apa Belum?

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online untuk Pilkada Serentak 2024. (Foto : SC)

JAKARTA – Menjelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat di seluruh Indonesia dapat dengan mudah mengecek status mereka sebagai pemilih melalui layanan Daftar Pemilih Tetap (DPT) online. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan beberapa cara yang memudahkan pemilih untuk memastikan apakah nama mereka sudah terdaftar dan berhak memberikan suara dalam pemilihan nanti.

Dengan adanya layanan ini, pemilih dapat menghindari potensi masalah saat hari pencoblosan, seperti ketidakterdaftaran di DPT atau kesalahan data.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek DPT secara online:

  1. Buka browser anda dan ketik Cek DPT Online atau kunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukan NIK atau Paspor lalu klik langkah 2.
  3. Masukan Nomor WhatsApp Aktif untuk Pengiriman Kode OTP lalu klik langkah 3.
  4. Masukan Kode OTP dari KPU yang dikirimkan melalui WhatsApp lalu klik Konfirmasi
  5. Maka data TPS akan muncul di layar.
  6. Jika kalian belum dinyatakan terdaftar di DPT online segera datang ke kantor PPS desa/kelurahan masing-masing atau bisa datang ke kantor KPU masing-masing daerah. ***