Kritikan lain juga dilontarkan Muhammad Ali Akbar, aktivis mahasiswa yang berlatarbelakang kader HMI Bekasi.
Dia menegaskan bahwa mencuatnya kasus 12 TKK yang masih menjabat sebagai staf dan ajudan Plt. Wali Kota Bekasi merupakan persoalan yang harus dicermati dengan serius.
Apalagi jelasnya Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan lantang mempersoalkan masalah ini.
“Saya kira harusnya masalah itu diselesaikan, bukan dikaburkan dengan opini-opini pembenaran. Jelas ini fakta kesalahan BKPSDM dalam menata pegawai. Ini malah terkesan mendiskreditkan media yang sebelumnya mengungkap ada kebobrokan, sementara pokok permasalahan tidak dibahas. Saya minta praktek konspirasi begini dihilangkan,” ujar Muhammad Ali dengan geram.
BACA JUGA: Inilah Nilai Kekayaan Pejabat di Pemkot Bekasi, Siapa Paling Kaya?
Dia melanjutkan bahwa ada fakta menarik dibalik masalah ini. Pertama, kata Muhammad Ali, nomenklatur yang tidak berubah sehingga 12 pegawai TKK masih menerima gaji sesuai dengan jabatan. Kedua, ada 2 TKK dengan status sebagai ajudan hingga kini mangkir dari pekerjaan sehingga keduanya menerima gaji kecil.
Ia pun membeberkan kinerja TKK yang masih berstatus ajudan, gaji bulan Oktober saudara Imam Widyanto sebesar Rp1,1 juta sementara saudara Eko Fadly hanya menerima Rp376 ribu.
“Ini kan fakta yang gak diketahui dan dimuat oleh Humas Pemkot Bekasi dalam rilisnya. Untuk 9 TKK yang berstatus seorang ajudan dan 8 orang staf Plt. Wali Kota Bekasi menerima gaji masing-masing diatas Rp6 juta. Artinya masih rajin ngantor. Nah untuk kedua orang diatas bagaimana? Apakah tidak ada sanksi dari BKPSDM? Apakah ini bukan permasalahan serius yang menandakan OPD tersebut tidak becus menata pegawai? Kacau pemerintah,” tegas Muhammad Ali menantang Humas Pemkot Bekasi membuat klarifikasi lanjutan.
BACA JUGA: Kasihan Syamil Alami Lumpuh Usai Dirawat di RSUD Kota Bekasi
“Saya juga ingin lihat bantah.com seperti apalagi yang akan dilakukan humas nanti. Atau setelah saya beberkan hal ini bikin humas melongo. Saya berharap ada tindakan tegas sebagaimana konsekuensi TKK yang mangkir dari tugas. Satu kata, pecat dua orang tersebut,” tandasnya.
Berikut nama dan besaran gaji diterima 12 TKK yang menjabat sebagai ajudan staf Plt Wali Kota Bekasi bulan Oktober berdasar Kepwal No. 840/Kep.03-BKPSDM/I/2023:
- Imam Widyanto (ajudan) Rp. 1.113.125
- Eko Fadly (ajudan) Rp. 376.750
- Siti Sarah Dwi Nahla (ajudan) Rp. 6.664.00
- Muthia Ayu Kartika (ajudan) Rp. 6.533.850
- Fauzy Kurnia Sandi (pengelola data) Rp. 6.664.000
- Wafieq Akmal Ghifari (pengelola data) Rp. 6.664.000
- Abdul Hamid (pengadministrasian umum) Rp. 6.640.500
- Dendy Dermawan Erwin (pengadministrasian umum) Rp. 6.640.500
- Vicky Gilang Ramadhan (pengadministrasian umum) Rp. 6.640.500
- Viqy Agung Wijayanto (pengadministrasian umum) Rp. 6.445.987
- Habbi Salsabilie Putra (pengadministrasian umum) Rp. 6.640.500
- Mahfud Salafudin Ma’ruf (pengadministrasian umum) Rp. 6.397.358