Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Ini Daftar HET Obat Terapi Covid-19, Sesuai Intruksi Menkes

×

Ini Daftar HET Obat Terapi Covid-19, Sesuai Intruksi Menkes

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut untuk menghindari adanya pemanfaatan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat. Aturan itu Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS (rumah sakit), klinik, dan faskes (fasilitas kesehatan) yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi, dalam keterangan persnya melansir Humas Kemenkes, Minggu(4/7/2021).

Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut, yaitu:

  1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22 ribu per tablet
  2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510 ribu per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26 ribu per kapsul
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp3.965.000 per vial
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial

  1. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet
  2. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
  3. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
  4. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
  5. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

SHARE DISINI!