LAMPUNG – Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 dan Upah Minimum (UMK) 2025 untuk 15 kabupaten/kota telah ditetapkan dan ditandatangani Pj Gubernur.
Setelah ada kenaikan 6,5 persen atau Rp176.572 maka UMP Lampung yang sebelumnya Rp2.716.497, menjadi sebesar Rp2.893.069.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, melaporkan dari 15 kabupaten/kota, hanya lima daerah yang menetapkan kenaikan UMK.
“10 daerah lainnya mengikuti besaran UMP karena tidak mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan di bawah UMP,” kata Yanti, Kamis (19/12).
10 daerah yang mengikuti UMP Rp2.893.069 adalah Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Barat.
Ini lima daerah yang menetapkan UMK 2025 di atas UMP Lampung 2025:
- Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.
- Bandar Lampung sesuai dengan SK Gubernur tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367 per bulan.
- Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung upah minimum Kota Metro tahun 2025 ditetapkan UMK Kota Metro sebesar Rp2.903.301 per bulan.
- Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990 per bulan.
- Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.072.665 per bulan.***













