Agama

Ini Filosofi Label Halal Baru Indonesia, Mulai Berlaku Efektif 1 Maret

×

Ini Filosofi Label Halal Baru Indonesia, Mulai Berlaku Efektif 1 Maret

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Label halal yang baru ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan penetapan label halal yang baru sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penetapan tersebut bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Dalam Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

BACA JUGA :  Biar Tak Gagal Paham, Begini Perbedaan Antara Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar

“Berdasarkan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia

Label Halal Indonesia terbaru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.

BACA JUGA :  Resmi Jadi Menag, Begini Profil Yaqut Cholil

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

BACA JUGA :  Niat, Doa dan Sunnah Wudhu, Inilah Tuntuntan Lengkapnya!

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. “Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia.

Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham.

Wajib Dicantumkan