BEKASI – Sempat membuat gempar Kota Bekasi, atas praktek inses atau hubungan sedarah di kawasan Masnaga, Kelurahan Bintarajaya, Bekasi Barat.
Kini lelakinya telah ditetapkan sebagai tersangka sementara adiknya masih sebagai saksi.
Menurut informasi yang beredar, kakak beradik itu tinggal di satu rumah yang terdiri atas 6 penghuni dan baru pindah 2 bulan lalu.
Namun demikian belum ada laporan dari kepala keluarga kepada pihak berwajib tentang latar belakang keluarga itu.
Dari hubungan terlarang tersebut lahirlah seorang bayi yang kemudian jasadnya mereka buang pada Selasa (8/6/2021) di wilayah Kelurahan Bintara Jaya.
Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan kakak kandung korban yang merupakan ayah dari bayi Malang tersebut sebagai tersangka.
Sementara adik perempuannya yang juga Ibu dari bayi tersebut sekarang masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Supriyadi menduga hubungan keduanya sudah terjalin lama.
“Karena mereka tinggal satu kos, berarti sudah lama mereka melakukan hubungan inses dan titik informasi kedua warga Jawa,” kata Aloysius, Minggu (13/6/2021).
Kini, kasus inses di Bintara ini masih dalam tahap pihak pengembangan oleh Mapolres Metro Bekasi Kota.