“Ternyata akad penjualan dilakukan tersangka ini tidak sesuai dengan pembelian telah dilakukan pembayaran oleh korban,” terangnya.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp400 juta melaporkan perbuatan tersangka Farida ke kepolisian.
“Sangkaan penipuan dan penggelapan terkait masalah jual beli tanah atau rumah. Kerugian 400 juta, korban satu orang,” lanjut Rosali.
Penanganan perkara tersebut memakan waktu hampir empat tahun pascadilaporkan korban, menanggapi hal itu, Rosali menjelaskan, kepolisian setempat sejatinya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor, lalu dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka di 2021.
Kendati demikian waktu itu tersangka tidak langsung ditahan, baru kemudian pihaknya kini kembali melanjutkan penanganan perkara dan akhirnya dilakukan penahanan.***