Ini Penyebab, Penurunan Produksi dan Potensi Monopoli Usaha Lada Hitam di Lampung

WAWAINEWS.ID - Hambatan tataniaga lada hitam di wilayah Lampung dalam penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II).
Penelitian tersebut telah dilaksanakan sejak sejak Februari 2023.
Kepala KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan hal
"Penelitian dilakukan untuk melihat hambatan yang apakah karena perilaku yang berkaitan dengan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,"ungkap Kepala KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro melalui rilis resminya, pada Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Petani Lampung Didorong Budidaya Lada Organik
Dikatakan bahwa selama ini wilayah berjuluk sang bumi ruwa jurai ini menjadi salah satu kawasan penghasil lada hitam terbesar di Indonesia.
Hal itu mengacu pada data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional Tahun 2021-2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan pada Kementerian Pertanian.
Hasilnya cukup mengejutkan bahwa diproyeksikan produksi lada hitam di Provinsi Lampung dapat mencapai 15.139 ton pada tahun 2023 (angka sementara).
Baca Juga: Harga Lada Rp25 Ribu, Petani Pertanyakan Peran Pemerintah
Tapi, lanjutnya berdasarkan angka tetap pada periode 2020-2021 diketahui bahwa terjadi penurunan luas area dan produksi lada hitam di Provinsi Lampung.
Pada tahun 2020 luas area perkebunan lada seluas 45.834 Ha dengan produksi sebesar 15.412 ton, selanjutnya mengalami penurunan luas area pada tahun 2021 menjadi 45.642 Ha dengan jumlah produksi sebesar 15.229 ton.
“KPPU Kanwil II telah mendengarkan keterangan para pihak dan stakeholder terkait dalam tataniaga lada hitam di Provinsi Lampung,” kata Wahyu.
Baca Juga : Anjlok, Harga Lada di Lamtim Hanya Rp27 Ribu/Kg
KPPU juga telkah memanggil Dewan Rempah Indonesia Wilayah Lampung, Asosiasi Eksportir Lada Indonesia (AELI) Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan, Kelompok Tani Lada, dan Pelaku Usaha Eksportir Lada di Lampung.
KPPU menilai bahwa struktur pasar pada industri lada hitam di Lampung berada pada struktur pasar oligopoli, kondisi tersebut dilihat dari hanya terdapat 7 pelaku usaha besar yang melakukan kegiatan usaha pada industri lada hitam di Provinsi Lampung.
“Sehingga produksi lada hitam di Lampung hanya diserap oleh 7 pelaku usaha eksportir. Dari 7 pelaku usaha tersebut terdapat 2 pelaku usaha penanaman modal asing (PMA),” jelasnya.
Baca Juga : Bangkitkan Komoditi Lada di Lamtim, Melalui Festival Lada
Wahyu melanjutkan, KPPU telah mendengarkan keterangan dari 5 pelaku usaha eksportir lada di Provinsi Lampung dan terdapat pelaku usaha yang tidak kooperatif untuk memberikan keterangan kepada KPPU yaitu PT Natura Perisa Aroma, yang telah 3 kali tidak hadir memenuhi undangan pemberian keterangan kepada KPPU.
Komentar