Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Ini Pertimbangan Kenapa Jabatan Kades Harus Jadi 9 Tahun

×

Ini Pertimbangan Kenapa Jabatan Kades Harus Jadi 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

“Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode,” katanya.

Seperti diberitakan, gagasan Gus Halim terkait penambahan masa jabatan Kades jadi sembilan tahun terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kades di Lampung Timur Diduga Gelapkan Uang Desa di Meja Judi

BACA JUGA :  Kemendes Siapkan PKTD, Antisipasi Pasca Covid-19

Mulai dari gabungan Apdesi seluruh Indonesia, DPR RI hingga Presiden Joko Widodo mendukung penuh usulan tersebut.

Bahkan ribuan Kades menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

BACA JUGA: Usai Resepsi Pernikahan, Pengantin Wanita Dibawa Kabur Mantan Kades

BACA JUGA :  Kejari Tunggu Hasil Laporan Inspektorat Tanggamus Terkait Kasus Korupsi DD Pekon Banjar Masin

Melihat dukungan itu Gus Halim mengaku bersyukur gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-undang Desa kian mendapat dukungan dari banyak stakeholder.

Oleh sebab itu, Ia berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023. (*)