Lampung

Ini Susunan Unsur Pimpinan DPRD Pringsewu Periode 2024-2029

×

Ini Susunan Unsur Pimpinan DPRD Pringsewu Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu periode 2024-2029 dilantik dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung Eva Susiana, Jumat 18 Oktober 2024.

Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu yang dilantik diantaranya, Suherman sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Bambang Kurniawan sebagai Wakil Ketua I dan Hermawan sebagai Wakil Ketua II.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman mengatakan, amanah sebagai pimpinan DPRD merupakan tanggung jawab yang berat, yang harus dijalankan demi kemajuan Kabupaten Pringsewu.

“Kami akan menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dengan dukungan semua pihak, kita mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada,” katanya.

BACA JUGA :  Ini Lampung Gaess, Wartawan Dipukul Gegara Minta Bagian 'Amplop'

Sementara Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan saat menghadiri prosesi tersebut mengatakan pelantikan Pimpinan DPRD merupakan suatu proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan DPRD Kabupaten Pringsewu.

Pelantikan ini, lanjut dia, merupakan langkah awal melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dalam jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua pada DPRD Kabupaten Pringsewu.

Marindo menyampaikan, ia yakin dan percaya bahwa para pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu dapat memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga pembentuk Peraturan Daerah.

Selain itu, terang dia, fungsi DPRD juga sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Perda serta pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah untuk tercapainya harapan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat.

BACA JUGA :  Belajar Tentang Dana Desa, DPRD Pringsewu Kunjungi Lamsel

Pj Bupati Pringsewu juga meyakini pimpinan DPRD yang dilantik benar-benar mumpuni, mengingat tugas yang akan dijalankan memang tidak mudah, namun wajib dijalankan dengan sebaik-baiknya. ***