WAWAINEWS.ID – AM (24) Pelaku Penembakan yang menewaskan Feri Alamsyah (29) Penagih Hutang di Lampung Timur, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Batu (KM) 15, di tempat kerabatnya.
Tersangka pembunuhan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur itu sudah dijemput pihak Polres Lampung Timur tanpa perlawanan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan DPO asal Lampung Timur itu berawal dari informasi bahwa keberadaan pelaku berinisial AM (24) ada di kilometer (Batu) 15 Kota Tanjungpinang.
Baca Juga : Pelaku Penembakan Penagih Hutang di Lampung Timur Menyerahkan Diri di Polres Tanjung Pinang
Dari hasil penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan di sekitar KM 15 Kota Tanjungpinang pada Kamis 28 Desember 2023 dan langsung ditahan di Mapolres.
Tersangka pembunuhan tersebut direncanakan akan dijemput oleh Satreskrim Polres Lampung Timur pada hari ini, Jumat 29 Desember 2023.
AM menjadi DPO atas dugaan pembunuhan dengan cara menembak kepala Feri Alamsyah. Pelaku usai menembak hingga menewaskan korban, langsung melarikan diri ke Tanjung Pinang dan diburu oleh Polres Lampung Timur.
Baca Juga: Sadis, Pemuda di Labuhan Maringgai Tewas Ditembak OTK Tepat di Bagian Kepala
Penyerahan diri pelaku penambakan di Labuhan Maringgai, Lampung Timur itu dibenarkan oleh Baso Asse orangtua AM. Dikatakan bahwa pihak keluarga telah mengambil keputusan dan meminta agar AM menyerahkan diri.
“Atas rembuk keluarga dan arahan dari Kepala Desa Margasari maka kami meminta agar anak kami menyerahkan diri” ujar Baso Asse mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga: Bayar Hutang dengan Bersebadan, Pria di Bengkulu Diperas Wanita Pedagang
Baso Asse mengaku tidak mengetahui persoalan antara anaknya dengan korban tewas tersebut. Dia mengatakan untuk motif penembakan itu nanti diungkapkan pihak kepolisian saja.