TANGGAMUS – Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, kemudian dikembalikan kepada wali murid, tetapi dialihkan lagi kepada komite sekolah mendapat tanggapan dari Ombudsman perwakilan Lampung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa prinsipnya komite sekolah itu hanya boleh melakukan melakukan pengumpulan sumbangan dan bantuan. Pungutan secara regulasi oleh sekolah.
Dikonfirmasi maksud dari pernyataan tersebut Nur Rakhman hanya menegaskan bahwa hal tersebut jelas tertuang dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Saya berharap sekolah tersebut mengevaluasi kembali terkait proses pungutan ataupun sumbangan, kalau memang memerlukan biaya tambahan tentunya bisa dibicarakan dengan komite. Walau pengertian sumbangan berarti tidak wajib, mengikat atau berbatas waktu,” Ungkap Nur Nur Rakhman Yusuf, menanggapi melalui pesan Whatsapp, Kamis (8/10/20).
Selain itu, lanjut Nur Rakhman, minta atensi Dinas Pendidikan Provinsi untuk melakukan supervisi dan pembinaan terkait proses di SMK Negeri 1 Kota Agung, agar sesuai regulasi.
“Kalau memang wali murid merasa ada kejanggalan dan melihat tidak sesuai prosedur bisa mengadu ke Ombudsman ke nomor 08119803737,”pungkasnya.
Diketahui sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan peraturan / wali peserta didik, komunitas sekolah, serta masyarakat yang peduli pendidikan.
“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel, ”bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu, seperti dilansir situs Setkab.
Menurut Permendikbud tersebut Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan / atau donasi, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain: a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; b. Program pembiayaan / kegiatan peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan; c. Pengembangan sarana / prasarana; dan d. Pembiayaan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus: a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah; b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah. Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal diundangkan, ”bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016. (Sumantri)