WAWAINEWS– Tarif penyeberangan kapal melalui Pelabuhan Bakauheni – Merak resmi naik.
Pemerintah secara resmi menerapkan tarif baru penyebrangan Bakauheni – Merak dan sebaliknya. Kenaikan terhitung hari ini 1 Oktober 2022
Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar provinsi dan lintas Antarnegara.
Melalui keterangan tertulis PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menginformasikan bahwa harga tiket per 1 Oktober 2022 yakni untuk penyeberangan reguler pejalan kaki, penumpang dewasa menjadi Rp21.600 dari harga sebelumnya Rp19.500.
Baca Juga : KSKP Bakauheni Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Kilo Daging Celeng ke Bekasi
Sementara untuk penumpang bayi menjadi Rp1.700 dari harga sebelumnya Rp2.515. Sedangkan penyeberangan ekspres pejalan kaki, penumpang anak-anak dan dewasa menjadi Rp77.000 dari sebelumnya Rp65.000 per orang.
Selanjutnya untuk harga tiket penumpang bayi tetap Rp4.000.
Berikut ini tarif baru penyeberangan Pelabuhan Bakauheni – Pelabuhan Merak yang mulai berlaku per 1 Oktober 2022 selengkapnya;
Baca Juga: Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari