LAMPUNG – Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, ahirnya divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang empat tahun penjara. Hakim juga akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
“Jadi terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya, maka yang bersangkutan dicabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun,” kata ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah, Senin (5/7/2021).
“Kami (majelis hakim) bertiga sepakat untuk mencabut hak politiknya, tapi mengurangi dari empat tahun jadi dua tahun,” sambungnya.
Vonis sebelumnya Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak politik itu sudah dijalani oleh Mustafa.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tidak hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti. Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, terdakwa Mustafa dikenai denda sebesar Rp 300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar. Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Lampung Tengah di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (5/7/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Pasal 12 B UU RI 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI 31 Tipikor juncto 65 ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata Efiyanto.