WAWAINEWS – 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat resmi ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai cadangan.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan.
Baca juga: Warga Katibung Lampung Selatan Dihebohksn Fenomena Ribuan Ikan Naik Daratan
Sepuluh lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
“Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala stadia dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati. Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” ungkapnya, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Makan Uang Rakyat, Edison Kadis Perikanan Tanggamus Pasrah Dijebloskan ke Penjara
Pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.
Ridwan mengatakan menurut hasil riset laju eksploitasi sidat di Indonesia terindikasi lebih tangkap (overfishing) di Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, serta Sungai Lasolo dan Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara.