SEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
SEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp4.228.422.095.5I9,71.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
SEBELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
DUA BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.