JAKARTA – Dewan Pers telah mengeluarkan klarifikasi yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi atau penanggungjawab Radar Kepri di Tanjungpinang, terkait hak jawab dari pengaduan Saparudin sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga.
Dalam surat klarifikasi resmi Dewan Pers yang ditembuskan ke Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga (Selanjutnya disebut Pengadu) yang dilaporkan pada 29 Oktober 2024 terkait serangkaian pemberitaan media siber Radarkepri (selanjutnya disebut Teradu).
Dalam surat klarifikasi Dewan Pers yang ditembuskan ke Saparudin, yakni pengaduan tersebut berjudul
- “Kasus Korupsi Bondar Lingga Naik Tahap Penyidikan?” yang diunggah Sabtu, 30 Desember 2023 https://radarkepri.com/kasus-korupsi-bansos-lingga-naik-tahap-penyidikan/
- “Isteri Bupati Lingga Diduga Terlibat Korupsi Ini”, yang diunggah Kamis 3 Oktober 2024 https://radarkepri.com/istri-bupati-lingga-diduga-terlibat-korupsi-ini/
- “Kasus Bonsai Memanas, Safaruddin Pamer Foto dengan Pejabat Kejagung”, yang diunggah Jumat 25 Oktober 2024 https://radarkepri.com/kasus-bonsai-memanas-safaruddin-pamer-foto-dengan-pejabat-tinggi-kejagung/
- “Usai Konsumsi Alkohol, Sekwan Lingga Ancam Wartawan” yang diunggah Jumat 25 Oktober 2024 https://radarkepri.com/usai-konsumsi-alkohol-sekwan-lingga-ancam-wartawan/
Menurut Pengadu, pihaknya telah menyampaikan Hak Jawab namun (hingga tanggal Pengaduan) belum tayang. Pengadu juga menyatakan tidak ada klarifikasi dan konfirmasi kepadanya. Berita yang diadukan, menurut Pengadu, sangat merugikan dirinya, bersifat tendensius, tidak berimbang, dan provokatif.
Pengadu mengharapkan Dewan Pers menindak tegas Teradu sesuai peraturan yang berlaku dan mencabut sertifikasi wartawan utama Pemred Teradu.
Terkait hal itu, Dewan Pers menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan “Pers wajib melayani Hak Jawab” dan ayat (3) menyebutkan “Pers wajib melayani Hak Koreksi”
- Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 menyebutkan “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.
- Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Nomor:9/Peraturan-DP/X/2008) butir 4 huruf b menyatakan fungsi Hak Jawab menyebutkan “Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers” dan butir 5 huruf b menyatakan tujuan Hak Jawab menyebutkan “Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat”.
Berdasar hal-hal di atas, Dewan Pers merekomendasikan:
- Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
- Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian. ***