WAWAINEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, mencatat ada kelebihan bayaran hingga Rp2,9 miliar lebih proyek APBD Kabupaten Tanggamus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022.
Temuan tersebut kini menjadi sorotan publik yang didapat dari hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Tanggamus Tahun 2022. Pasalnya angkanya cukup fantastis dan baru dikembalikan hanya sekira 20 persen.
BACA JUGA: Dinas PUPR Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Uraian Dugaan Kongkalikongnya
Dalam rekomendasi BPK Lampung pengembalian lebih bayar itu adalah kewajiban untuk disetor ke kas daerah atas pekerjaan proyek yang dianggap bermasalah dengan angka pastinya mencapai Rp 2.971.457.967,12.
Lebih bayar total Rp2,9 miliar lebih itu, merupakan kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian dengan kontrak pada 36 proyek.
Ada pun terdiri atas pembayaran tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp181.106.650.
BACA JUGA: Kelebihan Bayar PUPR Tanggamus Sebesar Rp2,9 Miliar Disebut Rawan Korupsi, APH Diminta Usut
Lalu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tapi dibayar sebesar Rp2.650.323.847,85.
Berikutnya adalah kekurangan volume pekerjaan senilai Rp71.321.785,68.
Ada juga denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 68.705.683,59.