WAWAINEWS – Dampak kenaikan tarif Cukai dapat dipastikan akan berimbas pada harga jual berbagai jenis rokok pada 2023 mendatang.
Hal tersebut menyusul pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yang telah memastikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau CHT rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023.
Baca juga: BPOM Dorong Ada Larangan Menjual Rokok Ketengan
Menurutnya pemerintah akan terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau.
Pemerintah tegas SMI tulisan akrab bagi Menkeu itu bahwa akan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
“Nah, ada beberapa kelompok rokok dan memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda-beda” tukasnya.
Baca juga: Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Kiriman Paket Ganja Tujuan Lombok
Seperti misalnya kelompok sigaret kretek mesin alias SKM, kemudian sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Skema kenaikan harga yang terdampak kenaikan cukai rokok diperkirakan tembus 10 persen.