Scroll untuk baca artikel
EkonomiNasional

Inilah Skema Kenaikan Harga Rokok Mulai Tahun Depan

×

Inilah Skema Kenaikan Harga Rokok Mulai Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rokok (ist)

Kenaikan itu jelasnya akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen.

SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” demikian dikatakan Sri Mulyani dalam keterangan resminya dilansir, Minggu (6/11/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Ditemukan 104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jabar

Mengacu pada persentase kenaikan yang sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah, berikut ini adalah perkiraan daftar harga rokok pada 2023 dan 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen

SKM golongan I Tarif cukai: Rp 985 dengan perkiraan naik 11,5 persen: Rp 1.098 Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 1.100, Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 670,5.

BACA JUGA :  1 Januari 2023 Harga Rokok Mulai Naik, Berhenti atau Pindah ke Lintingan

Baca juga: Resmi Naik, Ini Rincian Harga Rokok Tahun 2022

Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen

SPM golongan I, Tarif cukai: Rp 1065, Perkiraan naik 11 persen: Rp 1.182, Perkiraan naik 12 persen: Rp 1.192.

SPM golongan II, Tarif cukai: Rp 635 Naik 11 persen: Rp 704,8 Naik 12 persen: Rp 711,2.