BACA JUGA : Inilah, Penjelasan Hukum Menjamak Salat Khusus Pengantin Saat Resepsi
Sahabat Ibnu Abbas ra berkata; ‘Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah,’ ” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42).
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Dengan demikian, jika hendak bersuci menghilangkan hadats besar maupun kecil dalam kondisi tidak ada air adalah dengan cara tayamum sebagai pengganti mandi junub dan wudhu. Wallahu a‘lam.***