Lingkungan Hidup

Inpektorat Janjikan Penyelesaian Tuntutan Warga Pekon Kuripan Akhir Februari

×

Inpektorat Janjikan Penyelesaian Tuntutan Warga Pekon Kuripan Akhir Februari

Sebarkan artikel ini
Suasana aksi demo warga di depan kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, pada senin (24/1/2022) - foto Sumantri

WAWAINEWS – Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam kembali membuat janji terkait penanganan laporan warga Pekon Kuripan Kecamatan Limau. Kali ini, ia meminta waktu hingga akhir bulan Februari 2022, untuk mengeluarkan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Persoalan di Pekon Kuripan masih  dalam proses, dan hasil kesepakatan tadi untuk Pekon Kuripan, mereka siap menunggu rekomendasi kami sampai dengan akhir Februari 2022 ini” kata Gustam, ditemui usai menerima aksi demo pada Wawai News. (24/1).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diakuinya bahwa persoalan di Pekon Kuripan telah mencapai progres 70 persen dan akan segera diselesaikan tahapan pemeriksaannya, setelah selesai pihaknya akan segera memberi tahu hasil pemeriksaannya.

BACA JUGA :  Pengembalian Lebih Bayar Pengadaan Peta Wilayah Pekon di Tanggamus, Belum Beres

“Sebetulnya persoalan itu udah kami tindaklanjuti, sedang dalam proses sudah mencapai 70 persen, dan akan kita rampungkan dan akan segera kita sampaikan rekomendasi” ujarnya.

Sementara, untuk persoalan di Pekon Antar Brak, pihak Inspektorat telah masuk ke tahap investigasi dannakan segera dilaksanakan.

“Sedangkan untuk Pekon Antar Brak baru selesai penelaahan dan akan kita rekomendasikan untuk menurunkan tim ke lapangan” ucap Gustam.

Gustam menegaskan bahwa untuk sementara pihaknya telah mengerucutkan beberapa poin terkait persoalan di Pekon Antar Brak.

“Udah kita kerucutkan terkait persoalan di Pekon ANtar Brak, seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon, BLT DD, Sekdes yang dipecat tanpan aturan” tegasnya.

Dalam hal ini, Ketua Jaringan Rakyat (Jarak), Supriansyah merasa pesimis atas janji-janji Inspektorat Kabupaten Tanggamus terhadap laporan warga, mengingat persoalan 40 Pekon di Kabupaten Tanggamus tahun 2020 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum.

BACA JUGA :  Terkait Lahan PAUD di Pekon Sumur Tujuh, Inspektorat Sebut Kakon Bisa Dipidana

“Contohnya saja seperti Pekon Kaur Gading, Pematang Sawa hingga kini persoalan itu, terkait pengaduan masyarakat pekon setempat belum ada kepastian hukum” ucap Suprian.

Supriansyah berharap dalam penanganan pengaduan masyarakat Pekon Kuripan dan Pekon Antar Brak Kecamatan Limau segera ada kepastian.

“Tapi untuk hal ini tetap kita percayakan kepada Inspektorat, kita tunggu aja janji dari Inspektorat, tapi jika akhir bulan Februari 2022 nanti masih tetap belum ada kepastian maka kita akan berdemo lagi di depan Kantor Bupati dengan massa yang lebih banyak lagi” tutupnya.

Sebelumnya, puluhan massa dari gabungan beberapa pekon di Tanggamus, menggelar aksi di depan kantor Inspektorat. Mereka menuntut kinerja Inspektorat dalam menangani laporan warga terkait pemangkasan KPM BLT DD, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA :  Pekerjaan Talud di Pekon Sinar Saudara Jadi Pertanyaan Inspektorat, Kok Bisa

Para pendemo menuntut kinerja Inspektorat dalam menangani laporan warga terkait pemangkasan KPM BLT DD dan penghapusan BLT DD. (*)