Scroll untuk baca artikel
Nasional

Insentif Guru Naik, Janji Manis Pemerintah untuk Pahlawan Tanpa Panggung

×

Insentif Guru Naik, Janji Manis Pemerintah untuk Pahlawan Tanpa Panggung

Sebarkan artikel ini
TPG (Tunjangan Profesi Guru) Foto ilustrasi
TPG (Tunjangan Profesi Guru) Foto ilustrasi

Antara Harapan yang Menguat dan Kenyataan di Lapangan yang Kadang Tak Tersalurkan

JAKARTA — Setelah bertahun-tahun menjadi cerita klasik tentang “pengabdian dengan gaji di bawah wajar”, kabar baik akhirnya menghampiri para guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi mengumumkan kebijakan kenaikan insentif bagi guru honorer mulai tahun anggaran 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para pendidik — mereka yang selama ini berdiri di depan kelas, sering kali dengan dompet yang tidak seberapa tebal, tapi hati yang luar biasa luas.

Kebijakan Baru: Akhirnya Ada Angin Segar (Semoga Bukan Hanya Angin Surga)

Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2025, yang juga mengatur insentif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) salah satu proyek besar pemerintahan saat ini.

Dalam kebijakan itu, disebutkan bahwa mulai 2026, insentif bagi guru honorer naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Kenaikan Rp100.000 ini tampak sederhana di atas kertas, tapi bagi banyak guru di pelosok, tambahan itu bisa berarti: satu tabung gas, beberapa kilogram beras, atau sekadar rasa dihargai yang selama ini lebih sering dijanjikan daripada diwujudkan.

BACA JUGA :  Menag Nasaruddin Umar Lantik 21 Pejabat Baru Kemenag, Dorong Reformasi Birokrasi dan Penguatan Layanan Umat

Penyaluran juga akan langsung ke rekening guru, tanpa lagi harus melewati birokrasi pemerintah daerah yang sering kali membuat dana “nyasar” entah ke mana.

“Ini adalah bentuk komitmen kami agar penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Abdul Muti.
Sebuah pernyataan yang terdengar tegas, tapi di telinga para guru honorer yang sudah kenyang dengan janji serupa, mungkin terdengar seperti revisi ulang harapan lama.

Rincian Insentif: Ada Kenaikan, Tapi Tantangan Masih Panjang

Beberapa poin penting dari kebijakan baru ini antara lain:

  • Kenaikan Insentif Honorer: Rp400.000/bulan mulai 2026 (dari sebelumnya Rp300.000).
  • Penyaluran Langsung: Dana dikirim langsung ke rekening guru.
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Bagi guru non-ASN bersertifikat, sebesar Rp2 juta/bulan.
  • Insentif Tambahan Program MBG: Bagi guru yang menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis, Rp100.000 per hari sebagai kompensasi kerja tambahan.
BACA JUGA :  Ratusan guru honorer serbu kantor BKPSDM Pesawaran

Untuk menerima insentif, guru harus memenuhi sejumlah syarat administratif:
terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar minimal 6 jam per minggu, dan memiliki SK Pengangkatan dari sekolah atau yayasan.

Meski kebijakan ini membawa secercah harapan, kenyataan di lapangan sering kali tak seindah siaran pers.
Banyak guru honorer di pelosok yang bahkan belum terdaftar di Dapodik, atau belum memiliki NUPTK karena persoalan administrasi.

“Birokrasinya ribet, kadang data kita dianggap belum sinkron, padahal kita sudah ngajar bertahun-tahun,” keluh salah satu guru SD di Wonosobo, yang berharap kenaikan insentif ini tidak berakhir di tumpukan berkas.

Kenaikan insentif juga belum menjawab persoalan besar: ketimpangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN.

Guru PNS masih menerima gaji, tunjangan, dan pensiun. Sementara guru honorer, banyak yang masih berjuang dengan penghasilan di bawah UMR, sambil berharap honor cair tepat waktu.

Guru adalah orang pertama yang mengajarkan tentang kejujuran, disiplin, dan cinta tanah air.
Namun ironinya, merekalah yang paling sering menjadi korban ketidakadilan sistem.

BACA JUGA :  Simak! ini Peluang Jadi PPPK dan PNS dari Kemenpan RB

Kita menyebut mereka “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”, tapi kenyataannya, seolah itu menjadi pembenaran untuk tidak memberi jasa yang layak.

Kenaikan Rp100.000 tentu patut diapresiasi tapi juga patut dikritisi. Karena di tengah inflasi dan kebutuhan hidup yang terus melambung, insentif sebesar itu lebih terdengar seperti isyarat simbolik ketimbang solusi struktural.

Kebijakan ini, jika benar-benar dijalankan dengan transparan dan tepat sasaran, bisa menjadi langkah awal menuju reformasi kesejahteraan guru yang sesungguhnya. Namun, sebagaimana kata pepatah lama: keikhlasan guru diuji oleh waktu, tapi komitmen pemerintah diuji oleh realisasi anggaran.

Pemerintah sudah menulis janji di atas kertas hukum. Kini saatnya memastikan tinta itu sampai ke rekening para guru bukan sekadar ke meja rapat dan mikrofon konferensi pers.

Kesejahteraan guru bukan soal belas kasihan, tapi soal prioritas. Sebab tanpa guru yang sejahtera, kurikulum hanyalah dokumen, dan pendidikan hanyalah retorika.

Mungkin sudah waktunya pemerintah berhenti menyebut mereka “pahlawan tanpa tanda jasa” dan mulai memberi tanda terima kasih yang nyata.***