WAWAINEWS.ID – Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung mengingatkan kepala pekon (desa-ed) dalam penjaringan aparatur harus mengikuti surat edaran Bupati. Salah satu persyaratan yang harus dipatuhi terkait ijazah.
“Sesuai surat edaran Bupati Tanggamus bahwa kepala pekon melakukan penjaringan aparatur pekon minimal berijazah SMA atau sederajat,”ungkap Gustam, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Jumat (26/11/2021)
Sekretaris Inspektorat Tanggamus tersebut mengatakan apabila ditemukan ijazahnya SD atau SMP maka harus diberhentikan dan Pekon diminta untuk melakukan penjaringan kembali.
“Nah ini kan sudah ada edaran dari pemerintah daerah untuk kepala Pekon melakukan penjaringan. Jika benar apa yang dilaporkan warga terkait aparatur di Pekon Antar Brak maka harus diberhentikan dan melakukan penjaringan kembali,”tegasnya saat menerima laporan langsung warga Pekon Antar Brak.
Gustam menegaskan menanggapi laporan dari masyarakat Pekon Antar Brak, pihaknya akan melakukan telaah dan klarifikasi ke Kepala Pekon dengan menurunkan tim investigasi ke Pekon setempat.
Mantan Juru Tulis Pekon Antar Brak, Dedek Deheki yang baru di pecat oleh Kepala Pekon mengakui jika dirinya diberhentikan tanpa menyertakan rekomendasi dari pihak Kecamatan sehingga ia bersama warga membuat surat laporan.
“Saya dipecat secara sepihak oleh Kakon, dan saya bersama warga melapor ke Inspektirat agar ada tindak lanjutnya, sebab apa yang diungkapkan warga selama ini, terkait BLT DD benar adanya” kata Dedek. Jum’at (26/11/21).
Diungkapkannya, selain pemecatan terhadap dirinya, ia juga melaporkan dana Covid-19 sebesar 8 persen yang tidak jelas, bahkan honor satgas Covid tidak dibayarkan.
“Saya ketua satgas Covid, tidak pernah tau anggarannya berapa, saya tanya honor yang jaga posko kepada kepala pekon tapi dia bilang, untuk aparat gak usah lagi, sedangkan honor satgas Covid-19 yang lain pun tidak dikasihnya” ungkapnya.