TANGGAMUS – Puluhan massa desak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus proses laporan masyarakat terkait penyelewengan dana desa (DD) oleh beberapa kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Hal itu disampaikan oleh gabungan masyarakat dan mahasiswa serta ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) saat orasi di depan kantor Inspektorat dan Kejari Tanggamus, pada Senin 30 September 2024.
Adapun poin-poin yang disampaikan koordinator lapangan aksi demo didepan kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus tersebut diantaranya;
- Meminta Inspektorat agar memproses Muslim selaku Kepala Pekon Tegineneng Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
- Mendorong Inspektirat agar mengusut tuntas dugaan KKN dan nepotisme yang dilakukan oknum Kepala Pekon Tegineneng.
- Mendesak Inspektorat Tanggamus agar profesional dalam melakukan pemeriksaan terkait anggaran Dana Desa Pekon Tegineneng tahun anggaran 2022- 2024.
- Mengutuk oknum Kepala Pekon Tegineneng yang terlibat KKN anggaran Dana Desa tersebut.
- Berdasarkan surat pernyataan kolektif yang ditandatangani di atas materai oleh warga Pekon Tegineneng mengharapkan agar Muslim dimakzulkan dari jabatannya.
- Inspektorat Tanggamus diminta melakukan audit infestigatif kepada oknum Kakon yang diduga melakukan mark-up atau menfiktifkan anggaran Dana Desa.
- Meminta Inspektorat membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Inspektorat agar mengusut pengadaan lampu jalan di setiap pekon dengan nilai yang fantastis dengan anggaran sebesar Rp5 Juta per unit, dan di setiap pekon terdapat 10 unit lampu jalan.
Kemudian massa aksi juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengusut indikasi penyelewengan dana desa terkait pengadaan peta pekon yang sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung dengan nilai berkisar Rp40 Juta sampai Rp80 juta.
“Artinya dana peta desa tersebut dianggarkan tanpa perencanaan yang matang alias titipan dari pejabat Tanggamus dan itu harus diusut tuntas” teriakan massa aksi di depan kantor Inspektorat Tanggamus.
Massa aksi mengancam apabila dalam waktu 14 hari tidak ditindaklanjuti maka masyarakat yang tergabung dengan mahasiswa dan ormas Pekat IB akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.