Scroll untuk baca artikel
Lampung

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Didemo, Ini Poin Tuntutan Aksi

×

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Didemo, Ini Poin Tuntutan Aksi

Sebarkan artikel ini
Foto: Gabungan Masyarakat dan Ormas PEKAT IB lakukan aksi demo penuhi halaman Inspektorat dan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 30 September 2024.
Foto: Gabungan Masyarakat dan Ormas PEKAT IB lakukan aksi demo penuhi halaman Inspektorat dan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 30 September 2024.

Terpantau, Gustam Apriansyah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam aksi demo itu menanggapi tuntutan massa aksi. Gustam berjanji dan meminta waktu 100 hari kerja untuk menindak lanjuti poin-poin yang disampaikan massa aksi tersebut.

Setelah selesai negosiasi dengan Inspektorat, massa berlanjut aksi di depan gerbang kontor Kejaksaan Negeri Tanggamus, adapun poin-poin yang disampaikan diantaranya;

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  1. Meminta keterbukaan dan sikap profesionalisme terkait laporan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang ditangani kejaksaan Negeri Tanggamus
  2. Mendorong Kejaksaan Negeri Tanggamus agar ada proses hukum terkait laporan ormas Pekad IB terhadap Pekon Kacapura dan Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka dan Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting.
  3. Mengutuk oknum pejabat yang terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
  4. Meminta Kejari agar bisa menetapkan tersangka dari beberapa laporan yang sudah pernah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Tanggamus.
  5. Meminta Kejari Tanggamus agar Muslim selaku Kepala Pekom Tegineneng, Kecamatan Limau diproses secara hukum.
  6. Meminta kepada Kejari Tanggamus agar melakukan audit infestigatif terhadap oknum Kakon yang diduga melakukan mark-up atau fiktifkan anggaran dana desa.
  7. Meminta Kejari Tanggamus segera memanggil dan memeriksa oknum siapapun yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di atas, dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah.
BACA JUGA :  Diduga Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, IRT di Pringsewu Gantungdiri di Tralis Rumah

Dalam aksi demo itu, Kejaksaan Negeri Tanggamus berjanji selama 7 hari kerja akan memberikan kesimpulan terkait tuntutan massa tersebut.