Terpantau, Gustam Apriansyah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam aksi demo itu menanggapi tuntutan massa aksi. Gustam berjanji dan meminta waktu 100 hari kerja untuk menindak lanjuti poin-poin yang disampaikan massa aksi tersebut.
Setelah selesai negosiasi dengan Inspektorat, massa berlanjut aksi di depan gerbang kontor Kejaksaan Negeri Tanggamus, adapun poin-poin yang disampaikan diantaranya;
- Meminta keterbukaan dan sikap profesionalisme terkait laporan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang ditangani kejaksaan Negeri Tanggamus
- Mendorong Kejaksaan Negeri Tanggamus agar ada proses hukum terkait laporan ormas Pekad IB terhadap Pekon Kacapura dan Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka dan Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting.
- Mengutuk oknum pejabat yang terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
- Meminta Kejari agar bisa menetapkan tersangka dari beberapa laporan yang sudah pernah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Tanggamus.
- Meminta Kejari Tanggamus agar Muslim selaku Kepala Pekom Tegineneng, Kecamatan Limau diproses secara hukum.
- Meminta kepada Kejari Tanggamus agar melakukan audit infestigatif terhadap oknum Kakon yang diduga melakukan mark-up atau fiktifkan anggaran dana desa.
- Meminta Kejari Tanggamus segera memanggil dan memeriksa oknum siapapun yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di atas, dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah.
Dalam aksi demo itu, Kejaksaan Negeri Tanggamus berjanji selama 7 hari kerja akan memberikan kesimpulan terkait tuntutan massa tersebut.