Kabar DesaLampung

Inspektorat: Kok Pendamping Pekon Mau Menalangi?

×

Inspektorat: Kok Pendamping Pekon Mau Menalangi?

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri

TANGGAMUS – Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, angkat bicara terkait kegiatan pengadaan WiFi di Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo. Dia membenarkan dana tersebut tidak terealisasi sama sekali ditahun 2018.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan awal tahun 2019 lalu. Inspektorat sendiri atas temuan tersebut sebenarnya telah merekomendasikan anggaran dana itu dikembalikan ke kas pekon karena belum terealisasi sebesar Rp31 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat kami melakukan pengawasan di tahun 2019 awal, ditemukan kegiatan, belum terealisasi sebesar Rp31 juta untuk pembuatan WiFi di Pekon Sampang Turus,” ujar Gustam, di konfirmasi diruangannya, Selasa (28/1/20)

Dia kembali menegaskan  bahwa inspektorat sudah memberi rekomendasi terkait temuan tersebut untuk segera dilaksanakan atau dikembalikan dananya ke kas pekon. Namun dia mengakui rekomendasi itu belum ditindaklanjuti.

Sebelumnya diberitakan bahwa  jaringan wifi di Pekon Sampang Turus yang menelan biaya diatas 60 juta belum bisa dinikmati warga.”Kedepan mungkin kami akan melakukan pemeriksaan dan  evaluasi, kembali terkait anggaran tersebut”tandasnya.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS, YPPKM : Jaksa Jangan Mengandalkan LHP Inspektorat Tanggamus, Kerja!

Terkait tugas dan fungsi pendamping pekon, Gustam menjelaskan bahwa pendamping pekon memiliki kewajiban mengingatkan kepala pekon terhadap kegiatan-kegiatan yang  harus segera dilaksanakan atau direalisasikan pada tahun-tahun berjalan.

Terkait pendamping pekon menalangi dana untuk menyelesaikan suatu permasalahan maka tidak sesuai prosedur. Hal tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya ada apa?

“Kenapa pendamping pekon yang menalangi, karena anggaran itukan sudah jelas dan pasti cair. Itu tidak sesuai prosedur, wajar jika orang menuding ada udang dibalik batu, karena bukan kewajibannya kenapa mau menalangi,”tukasnya.

Bahkan dia mempertanyakan ada hubungan apa antara kepala pekon dan pendampingnya sehingga mau menalangi untuk kegiatan pembangunan WiFi tersebut. Tentunya tidak akan  seseorang memberikan bantuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan orang lain apabila tidak ada suatu yang diharapkan?

“Apa yang disampaikan media akan jadi perhatian inspektorat khususnya di Pekon Sampang Turus, akan ditindaklanjuti lebih lanjut,”paparnya.

Sementara Camat Wonosobo Edy Fachrurrozi, saat di temui di ruangan, mengatakan terkait  pemasangan wifi di pekon Sampang Turus, mengakui tidak mengetahui secara pasti. Bahkan dia melemparkan bahwa tanggungjawab sepenuhnya ada di Pekon Sampang Turus sendiri.

BACA JUGA :  Kades Sinar Pasemah Bendung Irigasi Milik Negara, Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

“Masalah pemasangannya di 2019 atau 2018 saya gak tau, yang jelas pas saya dengar belum dipasang di 2018, bendaharanya saya panggil, saya suruh di selesaikan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya untuk anggaran di 2018, harus dibelanjakan di 2018, karena Desember 2018 tutup buku, artinya gak bisa belanja lagi, kecuali harus di-SiLPA-kan. Dia kembali menegaskan bahwa hal tersebut tanggungjawab Kepala Pekon dan TPK.

Gak ada urusan dengan Nasrudin, Nasrudin itu pendamping, tugasnya mendampingi dari proses perencanaan sampai pengerjaan selesai, itu tugasnya pendamping” Pungkasnya.

Sebelumnya, Teknisi wifi atas nama Hendri saat dikonfirmasi menyampaikan melalui pesan singkat yang menuliskan bahwa pembayaran wifi Pekon Sampang Turus belum lunas dan selalu di undur pembayarannya. ” Ma’af Pak, saya juga belum menerima pelunasan dan di ulur-ulur terus” Tulisnya melalui Whatsap. Selasa (21/1/20)

Dilain Pihak, Anggota Tim Investigasi LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia) Kabupaten Tanggamus, Rusdi menganggap adanya campur tangan dari PLD (Pendamping Lokal Desa) Pekon Sampang Turus, Nasrudin, terkait permasalahan tak berfungsinya wifi tersebut telah melebihi kewenangan Kepala Pekon setempat dan aparatur pekonnya.

BACA JUGA :  DPRD Tanggamus Diduga Sengaja Tutupi Laporan Terkait Oknum Dewan dari Fraksi PDI-P

“Saya menilai, Nasrudin ini seolah lebih dari Kepala Pekon atau aparat pekonnya di pekon Sampang Turus, padahal, kalau memang anggaran wifi di tahun 2018 telah diambil dari kas pekon dan tidak direalisasikan oleh pemerintah pekon pada waktu itu, kenapa kok Nasrudin mau menalanginya, kenapa kok gak dilaporkan saja, dan saat ini seolah dia juga sebagai TPK nya” Ujarnya. Senin (27/1/20)

Rusdi membenarkan bahwa pembayaran wifi pekon sampang turus yang hingga saat ini belum berfungsi ternyata memang belum  terselesaikan pembayarannya, hal itu diketahuinya saat Rusdi menghubungi teknisi pemasangan WIFI tersebut.

“Ternyata pembayaran wifi pekon sampang turus belum lunas, kemarin saya telpon teknisi wifi nya atas nama Hendri, dan Hendri bilang bahwa pembayarannya   belum di lunaskan, bagaimana pihak wifi akan memberikan kwitansi pelunasan kalau kenyataannya belum di lunaskan” Imbuhnya. (SMN)