Scroll untuk baca artikel
Lampung

Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa

×

Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa

Sebarkan artikel ini
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)

WAWAINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan aki atau baterai untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Teluk Bak dan Way Asahan dengan melibatkan Pekon Way Nipah memasuk babak baru.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah melakukan investigasi dan menemukan adanya penyelewengan dalam pengadaan aki PLTS pada dua pekon wilayah Kecamatan Pematang Sawa tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penyelewengan tersebut melibatkan tiga pekon meliputi Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah. Ketiga pekon itu telah terindikasi melakukan transaksi dalam pengadaan Aki PLTS yang seyogyanya merupakan barang milik negara melalui hibah dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA :  Pertamina Jamin Ketersediaan BBM di Jalan Tol Trans-Sumatera

BACA JUGA : Dua Kakon di Pematang Sawa Dilaporkan ke Kejari Tanggamus atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Sebelumnya diketahui bahwa Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) telah melaporkan pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak melalui anggaran 2021 senilai Rp102 juta. Kemudian di Pekon Way Asahan Anggaran 2019 senilai Rp500 juta dan anggran 2021 senilai Rp102 juta kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA : Dugaan Penyimpangan DD Kegiatan Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa Masuk Tahap Analisa

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam dalam pertemuan dengan YPPKM pada 22 Agustus 2023 mengakui adanya penyelewengan dalam pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa.

BACA JUGA :  Sekretaris KONI Lampung Budhi Darmawan Ditunjuk Pelaksana Tugas Gantikan Arinal Djunaidi

Dikatakan bahwa penyelewengan tersebut melibatkan Pekon Way Nipah. Pasalnya PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Way Nipah dan Way Asahan adalah milik kementerian ESDM bukan milik Pekon atau masyarakat Pekon.

“Pekon menerima hibah di tahun 2015, harusnya Pemerintah Pekon dan masyarakat Pekon bertugas menjaga dan memelihara PLTS tersebut,”tegasnya.

BACA JUGA : Pengadaan Aki PLTS Tahun 2021 di Teluk Brak, Kakon Dalam Proses Panggilan Inspektorat

Inspektorat dijelaskan telah melakukan audit dan Invesitigasi. Hasilnya ditemukan indikasi terjadi transaksional pada barang milik negara yang melibatkan Pemangku Jabatan dalam hal ini Kepala Pekon Teluk Brak, Way Asahan dengan Pekon Way Nipah.
“Transaksional tersebut adalah sewa pakai Aki atau baterai PLTS yang di Pekon Way Nipah dengan Pekon Teluk Brak dan Way Asahan,”tegas Gustam.