WAWAINEWS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, dianggap lamban dalam menangani laporan warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan pengangkatan aparatur Pekon.
Pasalnya sampai sekarang belum ada satu pun kejelasan dari Inspektorat Tanggamus terkait laporan warga Antar Brak yang melapor pada 26 November 2021 lalu. Sudah hampir dua minggu belum ada progress apapun.
“Ini menjadi preseden buruk tentunya bagi Inspektorat dimata masyarakat yang telah melaporkan berbagai dugaan kecurangan di wilayah itu. Akibat lambannya respon dari pemerintah dalam menanggapi laporan warga saat ini polemik kian melebar. Ini bisa diduga ada unsur kesengajaan pembiaran oleh Inspektorat,”ungkap Supriyansyah Ketua LSM Jarak kepada Wawai News, Rabu (8/12/2021).
Dikatakan bahwa terkait polemik di Pekon Antar Brak yang melibatkan warga dan Kepala Pekon saat ini terus melebar. Warga pun mulai geram dan membuka semua kebobrokan yang terjadi di Pekon Antar Brak.