Kabar DesaLampungLintas Daerah

Inspektorat Tanggamus Kembali Berdalih Terkait Proses Laporan Kepala Pekon Antarbrak

×

Inspektorat Tanggamus Kembali Berdalih Terkait Proses Laporan Kepala Pekon Antarbrak

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Inspektorat Gustam, saat dikonfirmasi terkait progress penangangan laporan warga Pekon Antar Brak, terkait dana BLT DD dan pengangkatan apartur pekon, Rabu (8/12/2021)- Sumantri

WAWAINEWS – Proses pemeriksaan Kepala Pekon Antarbrak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, masih belum ada kesimpulan.

Inspektorat mengklaim jika masih terus melakukan pemeriksaan dan mendalami hasil investigasi yang dilakukan beberapa waktu lalu di Pekon Antarbrak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam penyusunan draf temuan berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat.

“Belum ada kesimpulan, masih dalam proses penghitungan, kemungkinan ada kerugian negara, tapi belum jelas, sekarang lagi menganalisa” kata Gustam saat ditemui Wawai News di ruangan nya, Kamis (21/4/22).

Gustam menambahkan, setelah pihaknya melakukan analisa kemudian diposting ke pimpinan, berkaitan dengan hasil dari temuan tersebut, baru dicetak dan dilimpahkan ke pimpinan untuk ditanda tangani.

BACA JUGA :  Pertanyakan KPM BLT, Warga Pekon Negeri Agung Geruduk Inspektorat

”Setelah itu kita tunggu selama 60 hari untuk proses pembinaan, dan akan selalu kita ingatkan ke yang bersangkutan selama proses pembinaan tersebut” imbuhnya. (*)