Scroll untuk baca artikel
AdvertorialZona Bekasi

Inspektorat Tekankan Lima Prinsip Swakelola Tipe IV dalam Program RW Bekasi Keren

×

Inspektorat Tekankan Lima Prinsip Swakelola Tipe IV dalam Program RW Bekasi Keren

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Kota Bekasi, menggelar Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe IV bagi para camat dan lurah se-Kota Bekasi, di aula H. Nonon Sontanie Jumat (24/10/2025).

KOTA BEKASI – Tepat sasaran, berorientasi manfaat, patuh aturan, berdaya masyarakat, serta kolaboratif menjadi kunci pelaksanaan Swakelola Tipe IV yang transparan dan akuntabel di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe IV bagi para camat dan lurah se-Kota Bekasi, Jumat (24/10/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan yang berlangsung di Aula H. Nonon Sontanie ini menjadi langkah strategis Pemkot Bekasi untuk memperkuat kapasitas aparatur wilayah dalam pelaksanaan Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren program unggulan yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dan penataan lingkungan berbasis partisipasi warga.

Bimtek menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Burhanudin, Ak., M.E. dari Pusdiklatwas BPKP, serta Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi, Heni Setiowati, S.T., M.Si.
Keduanya memaparkan secara komprehensif tahapan dan prinsip pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui mekanisme Swakelola Tipe IV yang menempatkan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana utama kegiatan pembangunan lingkungan.

Dalam penjelasannya, narasumber menekankan bahwa model swakelola ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik. Melalui pendekatan ini, masyarakat diberi ruang lebih luas untuk terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

“Swakelola Tipe IV memberi peluang bagi masyarakat untuk menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat. Diharapkan para camat dan lurah dapat memastikan prosesnya berjalan tertib dan sesuai regulasi,” ujar salah satu narasumber.

Lima Prinsip Swakelola

Inspektur Daerah Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, S.Sos., CRP, CRA, CGCAE, QGIA, selaku inisiator kegiatan menegaskan bahwa keberhasilan Swakelola Tipe IV ditentukan oleh kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Iis menyebutkan ada lima prinsip utama yang harus menjadi pegangan setiap pengelola kegiatan, yaitu:

  1. Tepat sasaran – kegiatan harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
  2. Berorientasi manfaat – memberikan hasil dan dampak positif bagi lingkungan.
  3. Patuh terhadap ketentuan PBJ – dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat – mendorong kemandirian dan kolaborasi Pokmas.
  5. Sinergi dan kolaborasi – memperkuat kerja sama antarperangkat daerah dan warga.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam program pemberdayaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Swakelola bukan sekadar mekanisme teknis, tapi wujud nyata nilai-nilai akuntabilitas dan partisipasi publik,” tegas Iis.

Selain memperkuat pemahaman teknis, Bimtek ini juga menjadi ajang koordinasi antara Inspektorat Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, dan seluruh perangkat wilayah.

Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan berjalan transparan, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

“Kami ingin para camat dan lurah menjadi motor penggerak perubahan di wilayah. Lingkungan yang tertata, bersih, dan partisipatif hanya bisa terwujud lewat kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat,” tambah Iis Wisynuwati.

Bekasi Keren, Bekasi Kolaboratif

Melalui kegiatan ini, Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan berorientasi hasil nyata.

Bimtek Swakelola Tipe IV menjadi pondasi penting dalam mewujudkan semangat “Bekasi Keren, Bekasi Kolaboratif” di mana pembangunan lingkungan dilakukan bersama masyarakat, dari warga, oleh warga, dan untuk warga.***