LAMPUNG TIMUR – DPP LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) bertandang ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu 8 Januari 2025.
Kunjungan silaturahmi tersebut sekaligus mengawal proses pemeriksaan dugaan korupsi dana desa di Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, yang saat ini masih berjalan oleh inspektorat Lampung Timur.
Namun demikian berdasarkan informasi dihimpun Wawai News, bahwa dari hasil klarifikasi pihak inspektorat Lampung Timur terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Lapen dan Telford di Desa GSB tersebut ditemukan kerugian negara.
“Informasi dari dalam menyebutkan jika Inspektorat Lamtim, secara kasat mata telah menduga ada kerugian negara cukup fantastis di satu titik saja pada proyek dana desa di GSB. Itu baru satu titik dan terlihat secara kasar mata,”ungkap Yunus Tim DPP LAI BPAN kepada Wawai News, menginformasikan.
Dikatakan sesuai informasi pihak Inspektorat memperkirakan satu titik pelaksanaan proyek jalan Lapen saja yang dilaksanakan melalui dana desa 2024, ada kerugian negara mencapai Rp100 jutaan.
“Tapi, itu baru prediksi kasar setelah melihat lokasi jalan lapen, pastinya tunggu hasil pemeriksaan menyeluruh secara teknis. Tapi hal itu, setidaknya memperjelas akan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan Lapen di Desa GSB itu,”jelas tim DPP LAI BPAN ini.
Diketahui bahwa sampai hari ini, 8 Januari 2025 Inspektorat Lampung Timur masih melakukan serangkaian pemeriksaan di Desa GSB terkait laporan dugaan korupsi jalan Lapen dan telford melalui anggaran tahun 2024 tersebut.
Diketahui bahwa sebelumnya DPP LAI BPAN telah melaporkan dugaan korupsi di desa GSB ke Kejati Lampung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan proyek fiktif.
Inspektorat Lampung Timur turun ke desa Gunung Sugih Besar juga untuk mengklarifikasi laporan dugaan korupsi pembangunan jalan lapen dan telford tahun anggaran 2024 yang dilaporkan pihak yang sama.
Hal tersebut menambah catatan merah, tata kelola pemerintahan desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik dibawah kepemimpinan Kepala Desa Ishak yang dianggap banyak kontroversi terkait pelaksanaan dana desa.
Pada hari pertama Inspektorat Lampung Timur sudah mengklarifikasi aparatur desa meliputi Sekdes, Kasi, KAUR, Bendahara dan TPK berikut pendamping desa.
Untuk diketahui salah satu Inspektorat yang turun ke Desa GSB melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dana desa, menolak memberi komentar terkait hasil. Hal itu sesuai aturan mekanisme berlaku.***