Scroll untuk baca artikel
Nasional

IPW Minta KPK Segera Memeriksa Azis Syamsuddin

×

IPW Minta KPK Segera Memeriksa Azis Syamsuddin

Sebarkan artikel ini
Azis Syamsudin
Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar- foto ist

Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka.

BACA JUGA :  Jokowi: Percayakan Pengungkapan Kasus 21-22 Mei kepada Polri

Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor.