WAWAINEWS – Keluarga terpidana kasus pemerkosaan yang telah divonis 8,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, bertemu Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang juga sebagai selebritas untuk mengadukan vonis akhir bulan lalu yang dinilai tak adil.
Istri dan anak terpidana kasus pemerkosaan diketahui bernama Paidi, terjadi di kedai Kopi Johny, bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat biasa Hotman Paris menikmati secangkir kopi, pada pagi Minggu (5/6/2022).
Dalam pertemuan dengan Hotman Paris tersebut isteri dan anak terpidana kasus perkosaan didampingi tim pengacaranya yang dipimpin Muhammad Ali, SH.
“Kami penasehat hukum terdakwa membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum, bukti- bukti itu tidak utuh bahkan ada dugaan dipaksakan dalam persidangan,” ujar Ali dilansir Wawai News dari Poskota Lampung.
Dijelaskannya juga, saat tuduhan jaksa terjadinya pemerkosaan, 29 Juli 2021, sekira pukul 16:30 WIB, tervonis tidak ada di rumah tempat terjadinya pemerkosaan. Saksi tervonis menyatakan masih di rumahnya hingga pukul 17.30 WIB.
Diketahui bahwa keluarga terpidana seperti istri dan anaknya Arneli dan Nabila terus berusaha mencari keadilan.
Setiap hari di sosial media, Nabila selalu memberikan informasi terbaru mengenai kasus yang menimpa ayahnya.
Ia terus mengunggah kasus tersebut di sosial media sampai viral di Indonesia.