Melalui rilis resminya, Yuli menegaskan keberpihakan pada korban mutlak ditekankan sampai ada pembuktian sebaliknya.
Keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk membela pelaku pencabulan, pelecehan seksual atau perkosaan terlebih proses persidangan dan pengadilan sudah memiliki bukti atas tindakan pelanggaran martabat manusia tersebut, ujarnya.
Majelis Hakim PN Menggala, Selasa (31/6/2022), menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.
Pada proses persidangan yang dikawal Polres Tulangbawang dan Polres Mesuji, hadir dua ahli hukum, yakni Dr. Bambang Hartono, SH, MHum dan Dr. Eddy Rifai, SH, MH. Merka ahli penuntut umum dan ahli penasihat hukum terdakwa).
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian itu telah komprehensif memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan sosiologis sebelum sampai pada amar yang dipertimbangkan dengan cara seksama dan filosofis setelah seluruh unsur-unsur pasal terpenuhi.
Tidak ada manipulasi dari hasil assement yang dijawab oleh korban karena pertanyaan diberikan secara acak dan korban menjawabnya dengan konsisten sebut majelis hakim dalam putusannya, kata Yuli.
Menurut dia, tindakan sekecil apapun yang melecehkan manusia terlebih manusia yang rentan tidak boleh dibiarkan dan dimaklumi. Hormati dan kawal putusan pengadilan sampai ada bukti sebaliknya, katanya.