LAMPUNG TENGAH – SGY (39) akhirnya diringkus polisi setelah dilaporkan istri sendiri bernama Pratiwi Juwanti (36) terkait kepemilikan senjata api. Pasangan suami istri itu merupakan warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut karena dipicu rasa takut sang istri Pratiwi yang kerap ditodong pisau oleh suaminya, bahkan terkadang ditodong dengan senjata api jenis pistol jika terjadi cek-cok antara keduanya.
“Ia benar Istri melaporkan suaminya sendiri atas kepemilikan senjata api rakitan yang sering diarahkan ke tubuhnya ketika sedang ribut rumah tangga,”ungkap AKP Wawan Budiharto Kapolsek Gunung Sugih mengatakan bahwa SGY sudah ditangkap, Kamis (22/2).
Kapolsek mengatakan, Pratiwi diam-diam mengambil dan menyerahkan 1 pucuk senpi rakitan berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik suaminya ke Polisi.
Berbekalbarang bukti dan laporan korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senpirakitan berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp5 juta,”kata Kapolsek.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup.***