Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Istri Laporkan Suami Sendiri ke Polisi Terkait Kepemilikan Senpi

×

Istri Laporkan Suami Sendiri ke Polisi Terkait Kepemilikan Senpi

Sebarkan artikel ini
SGY (39) tak berdaya setelah ditangkap polisi. Ia ditangkap atas laporan kepemilikan senjata api jenis pistol oleh istri sendiri
SGY (39) tak berdaya setelah ditangkap polisi. Ia ditangkap atas laporan kepemilikan senjata api jenis pistol oleh istri sendiri, Kamis 22 Februari 2024

LAMPUNG TENGAH – SGY (39) akhirnya diringkus polisi setelah dilaporkan istri sendiri bernama Pratiwi Juwanti (36) terkait kepemilikan senjata api. Pasangan suami istri itu merupakan warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut karena dipicu rasa takut sang istri Pratiwi yang kerap ditodong pisau oleh suaminya, bahkan terkadang ditodong dengan senjata api jenis pistol jika terjadi cek-cok antara keduanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ia benar Istri melaporkan suaminya sendiri atas kepemilikan senjata api rakitan yang sering diarahkan ke tubuhnya ketika sedang ribut rumah tangga,”ungkap AKP Wawan Budiharto Kapolsek Gunung Sugih mengatakan bahwa SGY sudah ditangkap, Kamis (22/2).

BACA JUGA :  Dua Warga Pekon Kunyaian Tanggamus Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

Kapolsek mengatakan, Pratiwi diam-diam mengambil dan menyerahkan 1 pucuk senpi rakitan berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik suaminya ke Polisi.

Berbekalbarang bukti dan laporan korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senpirakitan berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp5 juta,”kata Kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup.***