TANGGAMUS – Kuasa hukum Rudi Candra dari Red Justicia Law Firm meendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus untuk menuntut klarifikasi dan tindakan tegas terhadap tiga perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni PT. AKM, PT. SPP, dan PT. DFA.
Desakan itu disampaikan saat mendampingi Rudi Candra dalam audiensi resmi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, pada Jumat 11 Juli 2025.
Pertemuan ini dipicu oleh fakta bahwa istri sah Rudi Candra, Eni Kusrini, diduga diberangkatkan kembali ke luar negeri untuk perpanjangan masa kerja tanpa pernah ada persetujuan atau izin dari suaminya sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
“Saya tidak pernah menandatangani atau memberi izin untuk perpanjangan kerja istri saya. Tapi faktanya, ia tetap diberangkatkan kembali. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Rudi Candra di hadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus, Darma Saputra.
Berdasarkan Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, bagi pekerja migran perempuan yang telah menikah, persetujuan suami merupakan syarat wajib, baik saat pertama kali berangkat maupun dalam perpanjangan kontrak kerja. Jika ini tidak dipenuhi, maka pemberangkatan ulang adalah ilegal dan cacat hukum.
Adi Putra Amril, dari Red Justicia Law Firm menegaskan bahwa kelalaian ini tidak bisa dianggap ringan. Ketika izin suami tidak ada, namun perpanjangan tetap dilakukan, maka ada pihak yang bertanggung jawab, baik dari perusahaan maupun dari dinas terkait yang lalai melakukan verifikasi.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Adi.
Red Justicia mendorong agar Dinas Tenaga Kerja memanggil dan memeriksa ketiga perusahaan tersebut, sekaligus melakukan audit terhadap dokumen perpanjangan kerja almarhumah Eni Kusrini.
Menanggapi desakan itu, Kadis Tenaga Kerja Darma Saputra menyatakan kesiapannya untuk memanggil PT. AKM, PT. SPP, dan PT. DFA, pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.
“Kami jadwalkan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan hadirkan Khoirul Rahman alias Heru, yang disebut mengetahui proses pemberangkatan,” jelasnya.
Langkah ini menjadi awal pembuktian atas dugaan praktik pengabaian hak-hak suami sebagai wali sah, serta membuka peluang untuk menelusuri dugaan manipulasi dokumen dan pemalsuan administratif.
Adapun poin desakan Red Justicia Law Firm yakni:
- Pemeriksaan dokumen legalitas perpanjangan kerja Eni Kusrini.
- Pertanggungjawaban pidana dan administratif oleh perusahaan jika terbukti melanggar.
- Evaluasi sistem verifikasi Disnaker terhadap seluruh izin perpanjangan kerja PMI.
- Pemulihan nama baik dan hak Rudi Candra sebagai suami yang diabaikan secara hukum.