JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani kesepakatan bersama pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini disebut sebagai upaya konkret mengurai persoalan sampah perkotaan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama sejumlah bupati dan wali kota, di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Kesepakatan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan solusi pengelolaan sampah nasional.
“Ini bagian dari upaya menyelesaikan problem akut yang sudah berlangsung lama dan menyedot anggaran besar,” kata Dedi.
Proyek PSEL akan dibangun di dua titik utama, yakni TPA Sarimukti dan kawasan Kelurahan Kayumanis.
Fasilitas di Sarimukti akan melayani kawasan Bandung Raya hingga wilayah penyangga seperti Kabupaten Cianjur dan Purwakarta. Sementara PSEL di Kayumanis akan mengolah sampah dari Kota Bogor dan Depok.
Dedi menyebut Sarimukti sebagai lokasi ideal, mengingat posisinya yang selama ini menjadi pusat pembuangan akhir regional.
Sebelum sampai pada tahap kesepakatan, pemerintah daerah telah melakukan studi banding ke sejumlah negara seperti Jepang, Cina, dan Jerman. Teknologi waste to energy yang diadopsi dinilai mampu mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini akan melibatkan Danantara sebagai pengelola utama, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab pada aspek administratif dan dukungan wilayah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Menurut Hanif, kebijakan tersebut menargetkan kota-kota dengan timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari untuk segera beralih ke teknologi waste to energy.
“Ini bentuk keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani sampah secara sistematis,” ujarnya.
Kesepakatan ini membuka babak baru dalam pengelolaan sampah di Jawa Barat. Namun, tantangan implementasi tetap membayangi, mulai dari kesiapan teknologi, pendanaan, hingga koordinasi lintas daerah.
Meski demikian, langkah ini memberi sinyal bahwa pendekatan lama angkut, buang, selesai mulai ditinggalkan.
Kalau sebelumnya sampah hanya berakhir di TPA, kini diharapkan bisa “naik kelas” jadi listrik. Dari yang biasanya bikin masalah, pelan-pelan diubah jadi sumber daya.
Setidaknya, di atas kertas, tumpukan sampah tak lagi sekadar beban melainkan peluang energi yang menunggu dinyalakan.***










