wawainews.id. Bandarlampung— Mapolda Lampung, secara resmi melakukan penahanan terhadap SH, dosen UIN Raden Intan Lampung, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila, terhadap mahasiswi bimbingannya. Ia ditahan mulai Jumat (22/3/2019) malam.
“Ia dari pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB, sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung,” ujar Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita, Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi, Minggu (24/3/2019).
Menurut Ketut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik pun saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. “Segera dilengkapi,” ujarnya. Aparat belum menerima pengajuan penangguhan penahanan SH, hingga saat ini.
menurut Ketut , SH akan dijerat dengan pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. “Kalau niat pengajuan penangguhan sepertinya ada, tapi saat ini belum ada permintaan resmi, dan soal diterima atau tidak itu kebijakan pimpinan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung akhirnya menetapkan Dosen UIN Raden Intan Lampung SH, sebagai tersangka dugaan asusila dengan korban EF mahasiswi bimbingannya sendiri. Peningkatan status tersebut usai Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melaksanakan gelar perkara di tingkat penyidikan, pada Kamis (21/3/2019).
Awalnya, Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita, Ditreskrimum Polda Lampung terus melanjutkan proses penyidikan, terhadap perkara dugaan Asusila, dengan pelapor Mahasiswi UIN Raden Intan, EF atas dosennya sendiri berinisal SH. Ia dilaporkan dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.(red/lp)