Nasional

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ini Lengkapnya

×

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ini Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Pelantikan serentak tahap awal dilaksanakan 26 Februari.

“Pelantikan dilakukan terhadap kepala daerah terpilih di 122 daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Akmal Malik, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Begitu untuk wilayah yang bersengketa pilkadanya ditolak oleh MK, juga dilakukan di saat yang sama. Artinya beberapa daerah di Lampung seperti Bandar Lampung, Lamsel akan digelar 26 Februari 2021.

“Nanti yang dilantik pada Februari itu 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah daerah yang hari ditolak sengketanya oleh MK,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dua Kapal Illegal Fishing di ZEEI dan Selat Malaka Diamankan

Diperkirakan akan ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan dilantik akhir Februari ini. Selanjutnya pelantikan akan dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.

“Untuk yang sengketanya berlaku di MK, yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” katanya.

Sementara itu, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Mei dan Juni, akan dilantik pada tahap berikutnya

Kemudian untuk yang Mei ada sebelas daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli, ”katanya.

BACA JUGA :  IMJ Gelar Aksi Menyuarakan Krisis Kepemimpinan di Bekasi, Tuntut Hal ini!

Lebih lanjut dikatakan pelantikan khusus untuk empat daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir 2022 mendatang.

Masing-masing Kabupaten Yalimo, Membramo, Muna dan Pematang Siantar, kemungkinan pelantikan digelar pada Juli atau September.

“Empat daerah itu, beberapa hal masih kami komunikasikan, agar tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23/2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10/2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang lima tahun,” katanya.

Akmal kemudian meminta kepala daerah dan penyelenggara pemilu proses penetapan hasil pilkada, agar terjadi keserentakan mempercepat diamanatkan undang-undang.

Selain itu juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan di masa pandemi tetap berjalan. “Kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan,” kata Akmal (ntP)