Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Jaksa Dakwa Mantan Bupati Lamteng Terima Fee Proyek Rp14 Miliar

×

Jaksa Dakwa Mantan Bupati Lamteng Terima Fee Proyek Rp14 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

LAMPUNG -Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di dakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dengan dugaan telah menerima fee proyek sebesar Rp14 miliar.

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi 2018 secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Senin, 18 Januari 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Mustafa didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho dengan dugaan menerima fee proyek sebesar Rp14 miliar.

Hal itu dilakukan bersama eks Plt. Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman yang menerima hadiah uang dari Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

BACA JUGA :  Perkara Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Masuk Penilitian Tahap I Kejaksaan

“Penyerahan fee dari Simon Susilo dilakukan setelah mengadakan pertemuan khusus dengan Taufik Rahman pada November 2017,” kata jaksa Taufiq.

Pada kesempatan itu, Taufik Rahman menjelaskan tentang proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Lamteng yang akan dikerjakan pada 2018. Dengan syarat menyerahkan fee 20 persen dimuka dari nilai total nilai anggaran kegiatan.

Simon menyanggupi dan memilih untuk mengerjakan proyek ruas jalan Sri Basuki–Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17 miliar dan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama sebesar Rp51 miliar. Simon juga mengatakan jika fee akan diberikan secara bertahap.

Fee yang dijanjikan ini mulai diserahkan pada November 2017 sebesar Rp2 miliar, Desember 2017 senilai Rp3 miliar, Januari 2018 sebesar Rp2,5 miliar, dan Februari 2018 sebesar Rp1,5 miliar. Setelah terkumpul Rp9 miliar dari Simon Susilo, Rusmaladi selaku staf Dinas Bina Marga melaporkan ke Taufik Rahman dan diteruskan ke terdakwa.

BACA JUGA :  Motif Pembunuhan Wanita Dicor di Rumah Kontrakan Terkait Hutang Piutang

Kemudian dari Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, terdakwa mengumpulkan fee sebesar Rp5 miliar. Terdakwa memerintahkan Taufik Rahman untuk mencari rekanan pembangunan jalan beton di Lamteng.

Taufik Rahman lalu meminta bantuan Soni Adiwijaya pada Juni 2017. Seperti sebelumnya kepada rekanan yang bersedia diminta untuk memberikan fee sebesar 20 persen dari besaran anggaran. Soni Adiwijaya pun bertemu dengan Budi Winarto di Kantor PT Sorento Nusantara.

“Budi Winarto menerima tawaran tersebut dan menyanggupi untuk menyerahkan fee sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.

Penyerahan fee berlangsung dari 1 Agustus 2017 sebesar Rp1 miliar. Lalu 3 Agustus 2017 sebesar Rp500 juta, 12 September 2017 sebesar Rp1 miliar, 22 September 2017 sebesar Rp500 juta, 7 Oktober 2017 sebesar Rp500 juta, dan 23 Oktober 2017 sebesar Rp200 juta. Kemudian 22 November 2017 diberikan Rp300 juta dan 24 November 2017 sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Kades Gunung Agung Lampung Timur Ditahan Polisi, Kenapa?

Atas perbuatan itu, jaksa pun mendakwa Mustafa dengan jeratan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(LP/SMN)