LAMPUNG TIMUR – Korban kecelakaan terus berjatuhan di jalan berlubang sisa proyek gorong-gorong ditengah desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Terakhir kecelakaan tunggal terjadi pada Kamis 2 Januari 2025 malam sekira pukul 21.00 WIB akibat jalan rusak sisa proyek gorong -gorong yang sampai sekarang terbiarkan menganga jadi ranjau.
Sudah lebih dari lima kali terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang sisa proyek gorong-gorong yang belum diperbaiki oleh pemilik pekerjaan. Desa pun hanya diam seakan melakukan pembiaran.
Berdasarkan pengamatan Wawai News di lokasi jalan menuju arah kecamatan Jabung tersebut terputus dan rusak dengan kedalaman cukup lumayan memutus badan jalan sisa proyek gorong-gorong. Hal itu membahayakan pengguna jalan.
Warga Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Menuntut
Apakah ada hukumnya untuk jalan yang rusak dan jika kita jatuh, apakah kita bisa menuntut ke dinas terkait? Jalan rusak tanggung jawab siapa? Ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak?
Untuk diketahui bahwa korban kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Apalagi jalan rusak tersebut sengaja dilakukan oleh pihak tertentu, akibat royek gorong -gorong.
Hal tersebut sesuai dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Jadi, apabila masyarakat masih menemukan kondisi jalan rusak di wilayahnya, masyarakat tak perlu lagi protes dengan menanam pohon pisang di kubangan jalan, tetapi langsung memproses secara hukum berdasarkan pasal di atas.***