Kabar DesaLampungPertanian

Jangan Asal Klaim, Begini Penjelasan Direktur KBH Lampung Terkait Status Lahan ex TDA

×

Jangan Asal Klaim, Begini Penjelasan Direktur KBH Lampung Terkait Status Lahan ex TDA

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Direktur Kantor Badan Hukum (KBH) Lampung, Yudi Yusnandi meminta pihak tertentu tidak asal klaim lahan ex PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di Lampung Tengah, tanpa memiliki dasar yang jelas.

Pasalnya penguasaan lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA) sebelumnya telah ada kesepakatan pembatasan oleh pengurus terhadap pemohon yang berada dari 11 kampung pada tiga kecamatan wilayah Lampung Tengah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Begini alasan pemohon tidak miliki garapan lahan ex TDA di dua kampung wilayah ARA

Kesepakatan pembatasan tersebut yakni 1 pemohon menguasai lahan hanya 1 hektar, hal itu sesuai ketetapan yang dikabulkan oleh pemerintah pusat terhadap 2406 pemohon pada tahun 2000 silam.

BACA JUGA :  Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Jembrana Resmi Buat Pengaduan ke Polda Lampung

Namun fakta di lapangan, seharusnya seluas 2406 hektar digarap oleh 2406 pemohon, akan tetapi banyak pemohon yang tidak menduduki lahan garapan di areal ex TDA itu, hanya segelintir orang yang menggarap lahan tersebut.

Atas hal itu, Direktur Kantor Badan Hukum (KBH) Lampung, Yudi Yusnandi mengungkapkan, bahwa penguasaan lahan oleh pemohon tentunya ada kesepakatan pembatasan.

BACA JUGA: Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun

“Tentu nya penguasaan lahan oleh pemohon ada kesepakatan pembatasan. Namun di lapangan kita juga tidak menutup mata jika ada pihak yang bersedia menggantikan garapan pemohon walaupun hal itu tidak kita anjurkan” ungkap Yudi saat dihubungi Wawai News, Rabu (7/12/2022).

BACA JUGA :  Oknum Mafia Tanah Kerahkan Ormas Rusak Tanaman Warga di Lampung Tengah

Menurut Yudi, penguasaan lahan oleh pemohon yang lebih dari satu hektar di lahan ex TDA tersebut harus diketahui asal usul lahan itu, karena sesuai ketetapan 1 pemohon menggarap 1 hektar.