“Jadi penguasaan lahan oleh pemohon yang lebih, harus dilihat juga asal usul nya” jelas Yudi Yusnandi selaku kuasa hukum pemohon yang bekerjasama dengan organisasi Mikhak Nadai dalam penertiban dan penyelesaian lahan ex TDA.
Sebelumnya, ribuan hektar lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo di wilayah Lampung Tengah luput dari pantauan pemerintah, dikabarkan lahan tersebut dikuasai oleh segelintir orang. Padahal ribuan Kepala Kekuarga (KK) telah terdaftar sebagai pemohon.
BACA JUGA: Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara
Sementara status ribuan hektar lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo di wilayah Lampung Tengah tersebut saat ini belum ada kepastian. Diketahui Hak Guna Usaha (HGU) berakkhir pada 2018 lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang ada, lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo terdapat 2406 pemohon yang tergabung dari 11 Kampung. Setiap pemohon seharusnya menduduki lahan seluas 1 hektar.
Salah satu kampung yang tergabung di 11 kampung tersebut yakni Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji. Di kampung itu terdapat 169 pemohon, masing-masing pemohon seharusbya menduduki lahan seluas 1 hektar.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tertibkan Lahan Ex PT TDA, Warga Karang Jawa Siap Berdemo
Mirisnya, menurut keterangan warga Kampung Sukajaya, tidak semua nama pemohon memiliki lahan garaoan di lahan bekas PT. TDA itu, tetapi ada oknum-oknum yang berkuasa hingga menguasai lahan mencapai seluas 80 hektar per orangnya.
“Tidak semua pemohon mas yang mempunyai lahan garapan bekas PT TDA itu, orang-orang berduit yang berkuasa di lahan bekas PT itu” ungkap warga Sukajaya yang enggan disebut namanya, Kamis (10/11/2022). (***)