Dalam hearing tersebut, pihak PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. mengakui telah mengikuti prosedur yang ada baik AMDAL, ada IPALQ dan lain sebagainya.
PT. Japfa merasa sudah memberikan CSR, merasa sudah memperkerjakan warga Campang sebanyak 36 orang dari 206 tenaga kerja di PT. Japfa plant Campang.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Dalam pertemuan itu Warga menuntut kepada PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk yaitu:
- Meminta kompensasi sebesar Rp. 35.000.000,-/Kepala Keluarga bagi 160 kepala keluarga di Dusun 1 dan Dusun 7 Pekon Campang;
- Meminta PT. Japfa Comfeed Indonesia memberikan lahan parkiran tempat parkir bongkar muat dikelola pemuda Dusun 1 Pekon Campang;
- PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk memprioritaskan warga Dusun 1 dan Dusun 7 Pekon Campang untuk bekerja dengan kuota yang lebih besar;
- Meminta PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. Memberikan kotoran ayam secara cuma-cuma untuk menjadi pupuk pertania warga;
- Warga meminta program CSR untuk pembinaan warga;
- Warga minta bingkisan setiap hari raya idul fitri yang adil dan merata;
- Warga meminta PT. Japfa memberikan hewan kurban 1 ekor di musholah Dusun 1 Pekon Campang pada saat hari raya idul adha.
Dalam hearing tersebut tidak ada keputusan dari PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. YPPKM dan warga berikan waktu sampai tanggal 29 Januari 2024,apabila tidak ada keputusan maka warga bersama-sama YPPKM melakukan demo/aksi massa di depan PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. Plant Pekon Campang pada tanggal 31 Januari 2024.***