LAMPUNG TIMUR – Keberadaan sejumlah kabel provider penyedia jaringan internet yang nebeng di di aset jaringan tiang listrik mulai marak dijumpai di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Pemerintah melalui Diskominfo diminta segera melakukan penertiban.
Demikian disampaikan Ketua Karang Taruna (Katar) Sekampung Udik, Abu Umar menyoroti maraknya kabel wifi nebeng di tiang listrik karena selain membahayakan, hal tersebut juga mengganggu pemandangan.
Dia juga meminta PLN atau Dinas Komunikas Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Lampung Timur melakukan penertiban. Jika dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan lebih parah lagi.
“Kami menduga kabel-kabel yang main nempel di tiang listrik tersebut, tidak memiliki izin resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) apa lagi pemerintah daerah,”ungkap Ketua Katar Sekampung Udik, Abu Umar kepada Wawai News, Selasa 28 Januari 2025.
Dikatakan maraknya kabel jaringan wifi saat ini banyak ditemukan di pelosok desa yang kian menjamur seperti Box ODP yang bergantung di tiang PLN di kecamatan Sekampung Udik.
Menurutnya pemasangan kabel WiFi dinilai telah menyalahi ketentuan, jika hanya mengandalkan penyangga tiang milik perusahaan orang lain. Hal itu seperti terlihat di Desa Brawijaya dan beberapa desa lainnya.
“Enak, aja mau usaha tapi nebeng. Apa lagi itu membahayakan. Pemasangan kabel WiFi secara ilegal di tiang listrik PLN dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik PLN,”ujarnya.
Selain itu, jelasnya sesuai informasi yang di dapat bahwa pemasangan kabel yang semrawut juga dapat menyulitkan petugas PLN dalam melakukan pembenahan jaringan jika terjadi gangguan dan lainnya.
“Pemasangan Kota Box Wifi serta kabel tidak seharus nebeng ke tiang PLN, sebagai pengusaha harus modal, menyediakan tiang sendiri. Tidak nebeng ke tiang listrik karena selain merusak juga membahayakan,”paparnya.
Terpisah Midi Selaku Kepala Dusun 01 Desa Brawijaya dikonfirmasi apakah pemasangan kabel wiFi tersebut seizin lingkungan, tegas menyebutkan jika dirinya belum pernah ada yang pemberitahuan apa lagi izin .
Dikatakan bahwa informasi di lapangan mengatakan bahwa jaringan kabel wiFi yang nebeng di tiang listrik desa Brawijaya milik tiga perusahaan atau orang berbeda.
“Informasinya Satu punya Pak Dewan Supri Giri Mulyo dan satu punya Orang Mataram Baru dan satunya lagi kurang tahu,”papar Midi, mengakui bahwa kabel itu menganggu keindahan lingkungan.
“Saya juga menyayangkan seharusnya, kepada para pelaku usaha memperhatikan lingkungan. Nanti akan saya sampaikan jika saya mengetahui para pelaku usaha wifi ini mas,”tutup Midi.***